Apabila Satu Pasangan Bercerai Seseorang Inilah Yang Berhak Membiayai Anaknya...

SEORANG anak tidak akan mampu membiayai dirinya sendiri. Ia masih cukup kecil untuk bekerja. Tenaga dan daya berpikirnya masih belum mampu untuk menghadapi kerasnya dunia pekerjaan. Maka, sudah menjadi kewajiban kedua orangtuanya untuk meng-hadhanah anak-anaknya, yakni melindungi dan membiayainya.


Tapi, bagaimana jika suami istri telah berpisah? Jika terjadi perpisahan antara suami istri karena Talak atau meninggal dunia, maka orang yang paling berhak meng-hadhanah anak-anak ialah ibunya jia ia belum menikah lagi. Karena Rasulullah SAW bersabda kepada wanita yang mengadu kepada beliau bahwa anaknya diambil darinya, “Engkau lebih berhak atas anakmu, selagi engkau belum menikah lagi,” (Diriwayatkan Ahmad dan Abu Daud. Hadis ini di-shahih-kan Al-Hakim).

Jika ibunya tidak ada, maka orang yang paling berhak meng-hadhanah anak kecil tersebut ialah nenek dari jalur ibu. Mengapa? Karena nenek dari jalur ibu adalah seperti ibu bagi anak kecil tersebut.

Dan jika nenek dari pihak ibu tidak ada maka orang yang paling berhak meng-hadhanah anak kecil tersebut ialah bibi dari jalur ibunya. Karena bibi dari jalur ibu ialah ibarat ibu bagi anak kecil tersebut. Rasulullah SAW bersabda, “Bibi dari jalur ibu itu seperti ibu,” (Muttafaq alaih). Jika bibi dari jalur ibu tidak ada, maka orang yang paling berhak meng-hadhanah anak kecil tersebut ialah nenek dari jalur ayahnya. Jika nenek dari jalur ayahnya tidak ada maka orang yang paling berhak meng-hadhanahinya ialah saudara perempuan anak kecil tersebut.

Jika saudara perempuannya tidak ada maka orang yang paling meng-hadhanahinya ialah bibi dari jalur ayahnya. Dan jika bibi dari jalur ayah tidak ada maka orang yang paling berhak menghadhanahinya ialah anak perempuan dari saudara ayah tersebut.

Jika semua orang di atas tidak ada, maka hak hadhanah kembali kepada ayahnya, kemudian kakeknya, kemudian saudara ayahnya, kemudian anak dari saudara ayahnya, kemudian pamannya dari jalur ayahnya, kemudian keluarga yang paling dekat dan keluarga lainnya sesuai dengan urutan kekerabatan.

Saudara kandung lebih didahulukan untuk meng-hadhanah anak kecil tersebut daripada saudara seayah dan saudara perempuan sekandung juga lebih didahulukan untuk menghadhanahi-nya daripada saudara perempuan se-ayah
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Catat Ulasan

loading...