TANYA: Bagaimana dengan orang yang telah dengan sengaja meninggalkan solat wajib, apakah ia harus mengqhada solat yang telah ditinggalkannya itu?
JAWAB:
Allah
menegaskan dalam al-Quran, bahawa solat merupakan ibadah yang dibatasi
waktunya. Ada batas awal dan ada batas akhir. Sebagaimana tidak sah
melakukan shalat sebelum waktu, juga tidak sah melakukan shalat, setelah
keluar waktu.
Allah berfirman,
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
“Sesungguhnya shalat merupakan kewajiban bagi orang beriman yang telah ditetapkan waktunya.” (QS. An-Nisa: 103).
Hanya
saja, bagi mereka yang tidak sengaja meninggalkan shalat, misalnya
karena ketiduran atau lupa, diberi toleransi untuk mengqadha’nya, dengan
mengerjakannya ketika bangun atau ketika ingat.
Dari Anas bin Malik, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ نَسِيَ صَلَاةً، أَوْ نَامَ عَنْهَا، فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا
“Barang
siapa yang kelupaan shalat atau tertidur sehingga terlewat waktu shalat
maka penebusnya adalah dia segera shalat ketika ia ingat.” (HR. Ahmad
11972 dan Muslim 1600).
Dalam riwayat lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,
مَنْ نَسِىَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا ، لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ
“Siapa
yang lupa shalat, maka dia harus shalat ketika ingat. Tidak ada
kaffarah untuk menebusnya selain itu.” (HR. Bukhari 597 & Muslim
1598)
Hadis
ini menunjukkan, tidak ada kesempatan untuk menebus kesalahan
meninggalkan shalat, selain bagi orang yang kelupaan dan ketiduran, dan
itupun harus dilakukan ketika bangun atau ketika dia ingat.
Ketika orang meninggalkan shalat dengan sengaja, kemudian dia mengerjakan shalat ketika taubat, hakekat yang terjadi:
Dia mengerjakan shalat di luar waktu. Dan mengerjakan shalat setelah waktunya habis, statusnya tidak sah.
Dia
melakukan kaffarah (penebus dosa) yang tidak ada panduannya dari dalil.
Sementara penebusan kesalahan meninggalkan shalat yang disebutkan dalam
dalil, hanya berlaku untuk mereka yang ketiduran atau kelupaan.
Lalu Bagaimana Cara Taubat Mereka yang Meninggalkan Shalat?
Pada prinsipnya, inti dari taubat ada 5:
- Ikhlas dengan memohon ampun kepada Allah [الاستغفار]
- Meninggalkan dosa yang dilakukan [الاقلاع]
- Menyesali perbuatannya [الندم], sehingga dia mengakui apa yang dia lakukan adalah kesalahan
- Bertekad untuk tidak mengulangi [العزم]. Tekad ini yang akan menghalangi dia jangan sampai melanjutkan dosanya.
- Melakukan perbaikan [الاصلاح]. Melakukan upaya yang bisa memperbaiki dirinya.
Allah berfirman,
إِلَّا
الَّذِينَ تَابُوا وَأَصْلَحُوا وَاعْتَصَمُوا بِاللَّهِ وَأَخْلَصُوا
دِينَهُمْ لِلَّهِ فَأُولَئِكَ مَعَ الْمُؤْمِنِينَ وَسَوْفَ يُؤْتِ
اللَّهُ الْمُؤْمِنِينَ أَجْرًا عَظِيمًا
Kecuali
orang-orang yang taubat dan mengadakan perbaikan dan berpegang teguh
pada (agama) Allah dan tulus ikhlas (mengerjakan) agama mereka karena
Allah. Maka mereka itu adalah bersama-sama orang yang beriman dan kelak
Allah akan memberikan kepada orang-orang yang beriman pahala yang besar.
(QS. an-Nisa: 146).
Bagian
yang menjadi fokus perhatian kita adalah apa yang harus dilakukan dalam
rangka upaya perbaikan yang harus dilakukan oleh orang yang
meninggalkan shalat?
Ada
satu hadis yang bisa kita jadikan titik terang. Hadis Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam yang menjelaskan proses hisab amal hamba,
إِنَّ
أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ النَّاسُ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ
أَعْمَالِهِمُ الصَّلاَةُ قَالَ يَقُولُ رَبُّنَا جَلَّ وَعَزَّ
لِمَلاَئِكَتِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ انْظُرُوا فِى صَلاَةِ عَبْدِى أَتَمَّهَا
أَمْ نَقَصَهَا فَإِنْ كَانَتْ تَامَّةً كُتِبَتْ لَهُ تَامَّةً وَإِنْ
كَانَ انْتَقَصَ مِنْهَا شَيْئًا قَالَ انْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِى مِنْ
تَطَوُّعٍ فَإِنْ كَانَ لَهُ تَطَوُّعٌ قَالَ أَتِمُّوا لِعَبْدِى
فَرِيضَتَهُ مِنْ تَطَوُّعِهِ
“Amal
manusia pertama yang akan dihisab kelak di hari kiamat adalah shalat.
Allah bertanya kepada para Malaikatnya – meskipun Dia paling tahu –
“Perhatikan shalat hamba-Ku, apakah dia mengerjakannya dengan sempurna
ataukah dia menguranginya?” Jika shalatnya sempurna, dicatat sempurna,
dan jika ada yang kurang, Allah berfirman, “Perhatikan, apakah hamba-Ku
memiliki shalat sunah?.” jika dia punya shalat sunah, Allah
perintahkan, “Sempurnakan catatan shalat wajib hamba-Ku dengan shalat
sunahnya.” (HR. Nasai 465, Abu Daud 864, Turmudzi 415, dan dishahihkan
Syuaib al-Arnauth).
Berdasarkan
hadis ini, para ulama menganjurkan, bagi siapa saja yang meninggalkan
shalat wajib, agar segera bertaubat dan perbanyak melakukan shalat
sunah. Dengan harapan, shalat sunah yang dia kerjakan bisa menjadi
penebus kesalahannya.
Syaikhul Islam mengatakan,
وتارك الصلاة عمدا لا يشرع له قضاؤها ، ولا تصح منه ، بل يكثر من التطوع ، وهو قول طائفة من السلف
“Orang
yang meninggalkan shalat dengan sengaja, tidak disyariatkan
meng-qadhanya. Dan jika dilakukan, shalat qadhanya tidak sah. Namun yang
dia lakukan adalah memperbanyak shalat sunah. Ini merupakan pendapat
sebagian ulama masa silam.” (al-ikhtiyarot, hlm. 34).
Keterangan lain disampaikan Ibnu Hazm,
من
تعمد ترك الصلاة حتى خرج وقتها فهذا لا يقدر على قضائها أبداً، فليكثر من
فعل الخير وصلاة التطوع؛ ليُثَقِّل ميزانه يوم القيامة؛ وليَتُبْ وليستغفر
الله عز وجل
“Siapa
yang sengaja meninggalkan shalat sampai keluar waktunya, maka selama
dia tidak bisa mengqadha’-nya. Hendaknya dia memperbanyak amal soleh dan
shalat sunah, agar memperberat timbangannya keelah di hari kiamat. Dia
harus bertaubat dan banyak istighfar.” (al-Muhalla, 2/279).
Karena itu, kewajiban orang yang pernah meninggalkan shalat wajib, dan sekarang telah bertaubat,
- Banyak memohon ampun kepada Allah
- Memperbanyak shalat sunah
- Mencari komunitas yang baik, yang bisa memotivasi dirinya untuk menjaga shalat
- Dan jangan lupa untuk bersyukur kepada Allah atas nikmat hidayah untuk taubat.
Allahu a’lam.
Sumber: https://konsultasisyariah.com/28171-cara-taubat-orang-yang-meninggalkan-shalat.html
0 comments:
Catat Ulasan